Pengertian
customs clearance adalah: Penyelesaian dan pengurusan berbagai dokumen
admistrasi, biaya pajak dan hal terkait lainnya atas suatu barang import dan
eksport sampai denga tahapan dikeluarkannya surat persetujuan untuk
mengeluarkan barang tersebut yang berada di TPS (Tempat Penimbunan Sementara)
Definisi
Customs clearance adalah: sebuah proses administrasi pengeluaran atau
pengiriman barang dari atau ke pelabuhan muat atau pelabuhan bongkar
Customs
clearance di Indonesia biasanya dikenal dengan prosedur penerimaan barang impor.
Istilah ini umum digunakan dalam bidang ekspor dan impor.
Customs
clearance adalah prosedur admistrasi barang yang akan diterima dari luar negeri
melewati proses di Bea dan Cukai. Prosedur ini akan dikenakan pajak oleh Bea
dan Cukai dan pajak lain kecuali jika secara hukum barang yang akan diterima
tersebut dibebaskan dari pajak Bea dan Cukai. Untuk dapat mengimpor sebuah
barang. Ada beberpa prosedur yang wajib ditati oleh para importir
Kami
dari Sentral Asia Sarana membantu untuk melancarkan importasi Anda supaya tidak
tertahan di area Pabean dan kami memiliki perizinan lengkap untuk semua
katagori jenis barang
Anda
bisa gunakan legalitas perusahaan kami untuk mengimport dalam jumlah banyak
misalnya, shipment container dan mengimport dalam satu kapal (break bulk)
Informasi Lebih Lanjut :
Telp : 021-22079507
Whatsapp : 0817-0758-856
www.sas-logistik.co.id
E-mail : info.sentralasia@gmail.com