Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) merupakan Perusahaan yang menyediakan
jasa pengurusan formalitas kepabeanan dan hal-hal yang terkait di dalamnya.
Untuk mendirikan PPJK wajib memiliki izin atau
pengesahan dari Kantor Bea dan Cukai, di samping itu juga harus memiliki Customs
Bond atau jaminan yang bisa berwujud tunai maupun simpanan di
bank. Jaminan tersebut dimaksudkan agar PPJK bertanggung jawab untuk melunasi
pajak dan bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau perorangan selaku
Importir.
Banyak alasan mengapa perusahaan perlu menggunakan jasa
PPJK, diantaranya efisiensi dan kecepatan proses kepabeanan. Selain itu ada
juga karena perusahaan tersebut belum mengerti tentang proses kepabeanan,
sehingga memerlukan jasa PPJK untuk menguruskan proses pabean sekaligus menjadi
konsultan dalam bidang kepabeanan. Dalam suatu PPJK harus mempunyai seorang
ahli kepabeanan yang sudah lulus sertifikasi ahli kepabeanan dari pemerintah
(Bea Cukai).
Kami SAS Logsitik menyediakan Jasa PPJK yang sah dan
terdaftar di Kantor Bea Cukai. Hubungi segera kontak kami